Free Tail- Heart 2 Cursors at www.totallyfreecursors.com

Selasa, 15 November 2011

Teori Organisasi Umum 1# Tugas 5


Tugas 5
  • ·         penyebabnya sebuah organisasi bangkrut/pailit ?
Jawab :

Alhamdulillah saya telah menyelesaikan sebuah tulisan yang sederhana ini. Tulisan ini saya buat dari sebuah pertanyaan yaitu “penyebab sebuah organisasi bangkrut/pailit ? ”. Saya mencari isi tulisan ini di berbagai sumber contohnya di google, dibuku-buku tentang teori organisasi umum, dan sebagainya. Sebagai penyusun, saya akui tidak terlepas dari kesalahan dan keterbatasan. Karena itu penyusun mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk perbaikan penulisan tulisan selanjutnya.  Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca khususnya untuk mengetahui mengapa sebuah organisasi mengalami kebangkrutan/pailit. Dibawah ini akan dijelaskan lebih detailnya.
Mengapa organisasi perusahaan mengalami pailit?apa penyebabnya? Pailit itu sendiri berasal dari bahasa Prancis yang berarti kemacetan pembayaran keuangan. Dimana debitur memiliki kesulitan untuk membayar hutangnya dan dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga. Bangkrut dengan Pailit adalah dua hal yang berbeda. Dimana Bangkrut  itu adalah suatu perusahaan yang sedang berada dalam keadaan keuangannya dalam keadaan tidak sehat karena kekurangan dana investasi atau banyak yang melakukan pencabutam saham dari perusahaan itu, sedangkan pailit perusahaan yang dalam keuangan sehat akan tetapi jika hutangnya tidak di bayar pada jatuh tempo yang di tentukan bisa di nyatakan pailit.
Pailit dapat diartikan debitor dalam keadaan berhenti membayar hutang karena tidak mampu. Kata Pailit dapat juga diartikan sebagai Bankcrupt. Kata Bangkrut sendiri mengandung arti Banca Ruta, dimana kata tersebut bermaksud memporak-porandakan kursi-kursi, adapun sejarahnya mengapa dikatakan demikian adalah karena dahulu suatu peristiwa dimana terdapat seorang debitor yang tidak dapat membayar hutangnya kepada kreditor, karena marah sang kreditor mengamuk dan menghancurkan seluruh kursi-kursi yang terdapat di tempat debitor. Sedangkan Pengertian Kepailitan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 37 Tahun 2004 adalah sita umum terhadap semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh seorang kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang. Kartono sendiri memberikan pengertian bahwa kepailitan adalah sita umum dan eksekusi terhadap semua kekayaan debitor untuk kepentingan semua kreditornya. ataupun masalah dalam perusaahan yang mengalami pailit dikarenakan kurangnya kerjasama dalam berorganisasi dalam perusahaan itu sendiri yang sering orang menyebutnya Organisasi Pailit .Organisasi Pailit adalah organisasi yang bisa di bilang kurang berhasil dalam melakukan kerjasama antara debitor dengan kreditor seperti yang telah disampaikan diatas lalu mengalami hal yang dinamakan pailit.sehingga Organisasi tersebut tidak bisa melakukan perencanaan untuk mengembangkan Organisasi,adakalanya penyebab dari kepailitan suatu Organisasi berdasar atas
  • Berhentinya debitor yang membayarkan hutang pada kreditor
  • Kurang baik/tepatnya struktur dari Organiasi
  • Jaringan Organisasi sempit dan tidak ada yang mengetahui
  • Tidak memiliki hubungan bisnis yang menguntungkan
  • Kurangnya kerjasama antar Organisasi
  • Kurang memadainya sistem permodalan dan dokumentasi Organisasi
Kesimpulan :
Pailit itu sendiri berasal dari bahasa Prancis yang berarti kemacetan pembayaran keuangan. Bangkrut dengan Pailit adalah dua hal yang berbeda. Dimana Bangkrut  itu adalah suatu perusahaan yang sedang berada dalam keadaan keuangannya dalam keadaan tidak sehat karena kekurangan dana investasi atau banyak yang melakukan pencabutam saham dari perusahaan itu, sedangkan pailit perusahaan yang dalam keuangan sehat akan tetapi jika hutangnya tidak di bayar pada jatuh tempo yang di tentukan bisa di nyatakan pailit.

Sumber :

Nama : Lusi Sulistyarini
Kelas : 2 KA 31

Tidak ada komentar:

Posting Komentar