Free Tail- Heart 2 Cursors at www.totallyfreecursors.com

Rabu, 21 Mei 2014

Pupus Sudah HarapanKu

Terjawab sudah semua pertanyaan yang selama ini ada dipikiranku. Ternyata aku dan kamu berbeda jalan. Kita tidak mungkin bersatu dalam satu ikatan. Dengan seiringnya waktu berjalan, waktulah yang menjawab ini semua. Semakin hari bukannya kita semakin dekat, akan tetapi kita semakin jauh. Banyak jarak yang memisahkan kita. Banyak hal yang membuat aku tak bisa mendekatimu, begitupun sebaliknya. Mungkin ini yang terbaik bagiku. Saat ini aku harus melupakanmu secara perlahan sebelum perasaan ini terlalu dalam dan terlalu besar untukmu. Hatiku saat ini seperti kertas yang tertuliskan namamu dengan tinta merah lalu dengan seiringnya waktu berjalan, kertas itupun berubah menjadi kertas usang yang tak kelihatan lagi namamu dikertas itu. Mungkin kamu bukan jodohku. Akan tetapi dilubuk hatiku yang paling dalam, aku masih mengharapkanmu untuk menjadi jodohku sampai akhir hayat memisahkan kita. Kini semua itu hanya kenangan yang mungkin tak akan bisa ku dapatkan. Saat ini aku hanya bisa mendoakanmu agar kamu mendapatkan yang terbaik lebih dariku. Selamat tinggal kenangan indah, selamat tinggal kasih tak sampai, selamat tinggal untuk semuanya. Terima kasih karena kau telah membuat hari-hariku dikampus menjadi semangat walaupun kamu jarang masuk. Hehehe aku anggap ini adalah goresan tinta klise yang hanya singgah sejenak dihati ini. Biarlah aku membuka lembaran baru dikertas putih kosong, semoga lembaran baru ini akan menjadi kertas yang benar-benar diisi dengan senyuman, keceriaan, kebahagian, dan kepastian yang berujung indah. Dan semoga yang mengiisi kertas putih ini adalah benar-benar kasih yang bisa menorehkan kenangan indah itu.


Sabtu, 17 Mei 2014

UU TELEKOMUNIKASI

BAB IV
PENYELENGGARAAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 7

1.      Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :
a.       Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
b.      Penyelenggaraan jasa telekomunikasi
c.       Penyelenggaraan telekomunikasi khusus

2.      Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.       Melindungi kepentingan dan keamanan Negara
b.      Mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global
c.       Dilakukan secara professional dan dapat dipertanggungjawabkan
d.      Peran serta masyarakat

Menurut saya mengenai UU Telekomunikasi diatas :
Dilihat dari UU Telekomunikasi Bab IV mengenai Penyelenggaraan pada Pasal 7 menyatakan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi harus meliputi, (a) penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. Maksud dari penyelenggaraan jaringan telekomunikasi disini adalah kegiatan penyediaan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. Jaringan telekomunikasi itu sendiri merupakan rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi. (b) penyelenggaraan jasa telekomunikasi, maksudnya adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. Jasa telekomunikasi disini merupakan layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi. (c) penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, dan pengoperasiannya khusus. Didalam penyelenggaraan telekomunikasi banyak hal yang haru diperhatikan, yaitu melindungi kepentingan dan kemanan Negara, mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global, dilakukan secara professional dan dapat dipertanggungjawabkan, peran serta masyarakat. Jadi, penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan peran penting dan strategi dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah dan memantapkan ketahanan nasional.

Sebagai contoh kasus dalam pelanggaran yang terjadi pada UU Telekomunikasi mengenai penyelenggaraan ini yaitu, Dengan ketatnya persaingan yang terjadi di dunia telekomunikasi, maka banyak para operator yang memanfaatkan media lain untuk dapat memasarkan produknya agar dapat di lihat oleh orang banyak, yaitu dengan menggunakan Media komunikasi massa media tersebut adalah audio (radio), audio visual (televisi), jaringan internet dan media cetak seperti koran, majalah, tabloid, brosur, papan iklan dan lain-lain. Banyaknya media massa tersebut menimbulkan persaingan di antara pengguna media yang ingin memasarkan produk dan jasanya. Tetapi sekarang sering kali persaingan itu berujung tidak sehat. oleh karena itu diperlukan ada-nya etika dalam menjalankan media komunikasi massa. oleh karena itu diperlukan ada-nya etika dalam menjalankan media komunikasi massa. pengaruh dari kegiatan komunikasi melalui media massa sangat lah kuat karena pesan – pesan di sebarkan secara luas dan terus menerus,sehingga membuat khalayak sulit untuk menentukan pesan mana yang harus di terima atau yang mana yang tidak. Media cetak merupakan salah satu media massa yang berpengaruh di indonesia. media cetak juga sering digunakan untuk mengiklankan barang dan jasa dari suatu instansi. dalam makalah ini saya mengambil contoh kasus pelanggaran etika dalam media massa yaitu iklan yang di produksi oleh telkomsel dengan bentuk papan iklan dengan judul ‘’Tetangga Sebelah’’ dan iklan XL Bebas yang di produksi oleh PT.Excelcomindo dengan bentuk papan iklan.

Pelanggarannya adalah:


1.      Iklan XL Bebas yang berbentuk papan iklan yang di produksi oleh PT.Excelcomindo melanggar EPI BAB IIIA No. 1.2.2 yang menyatakan bahwa iklan tidak boleh menggunakan kata – kata superlatif seperti ‘’paling‘’, ‘’nomor satu‘’, ‘’top‘’ atau kata – kata berawalan ‘’ter’’ dan atau bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat di buktikan dengan pernyataan tertulis dari sumber yang otentik. Karena di dalam papan iklan XL di temukan kata – kata superlatif yaitu : Tarif ‘’Ter’’murah. yaitu Rp 0,1/detik.

2.      Pelanggaran juga dilakukan oleh Telkomsel, papan iklan yang berjudul ‘’Tetangga Sebelah’’ melanggar EPI BAB IIIA No. 1.21 yang menyatakan bahwa iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung karena papan iklan Telkomsel yang di pasang di samping papan iklan XL Bebas terdapat gambar lelaki dengan jempol menunjuk ke arah papan iklan XL di sertai kata – kata “Tetangga sebelah ngomongnya paling murah TERNYATA tarifnya ribet banget jaringannya terbatas”. Kata – kata tersebut secara tidak langsung telah merendahkan produk XL.

Sumber :

Jumat, 16 Mei 2014

Tulisan Kode Etik Profesi

Kode Etik Profesi Arsitek

Assalamualaikum sobat…

Sekarang saya akan membahas mengenai tulisan tentang kode etik profesi, profesi yang saya bahas kali ini adalah arsitek. Mari kita bahas lebih lanjut sobat !!!

Apa itu Arsitek ?

Seorang arsitek, adalah seorang ahli di bidang ilmu arsitektur, ahli rancang bangun atau ahli lingkungan binaan. "Arsitek" berasal dari Latin architectus, dan dari bahasa Yunani: architekton (master pembangun), arkhi (ketua) + tekton (pembangun, tukang kayu).

Apa itu Kode Etik Profesi ?

Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.

Apa saja Kode Etik Arsitek itu ?

Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi ArsiteK ini terdiri dari beberapa bagian, yaitu: Mukadimah, 5 (lima) Kaidah Dasar, 21 (dua puluh satu) Standar Etika dan 45 (empat puluh lima) Kaidah Tata Laku.

Kaidah Dasar, merupakan kaidah pengarahan secara luas sikap ber-etika seorang Arsitek.

Standar Etika, merupakan tujuan yang lebih spesifik dan baku yang harus ditaati dan diterapkan oleh anggota dalam bertindak dan berprofesi.

Kaidah Tata Laku, bersifat wajib untuk ditaati, pelanggaran terhadap kaidah tata laku akan dikenakan tindakan, sanksi keorganisasian IAI. dalam beberapa kondisi/situasi merupakan penerapan akan satu atau lebih kaidah maupun standar etika.

Mukadimah

Panggilan Nurani Seorang Arsitek

Menyadari profesinya yang luhur, arsitek membaktikan diri kepada bidang perencanaan, perancangan, dan pengelolaan lingkungan binaan dengan segenap wawasan, kepakarannya, dan kecakapannya.

Arsitek, di dalam berkarya, selalu menerapkan taraf profesional tertinggi disertai integritas dan kepeloporannya untuk mempersembahkan karya terbaiknya kepada pengguna jasa dan masyarakat, memperkaya lingkungan, dan khasanah budaya.

Profesi arsitek mengacu ke masa depan dan bersama anggota profesi lainnya selalu memelihara dan memacu perkembangan kebudayaan dan peradabannya demi keberlanjutan habitatnya.

Sebagai profesional, arsitek selalu menaati perangkat etika, yang bersumber pada nilai luhur keyakinan spiritual yang dianutnya, sebagai pedoman berpikir, bersikap, dan berperilaku dalam menunaikan kewajiban dan tanggung jawab profesionalnya.

Para arsitek menguasai pengetahuan dan teori mengenai: seni-budaya, ilmu,  cakupan kegiatan, dan keterampilan arsitektur, yang diperoleh dan dikembangkan baik melalui pendidikan formal, informal, maupun nonformal.

Proses pendidikan, pengalaman, dan peningkatan ketrampilan yang membentuk kecakapan dan kepakaran. Dinilai melalui pengujian keprofesian di bidang arsitektur. Hal itu dapat memberikan penegasan kepada masyarakat, bahwa seseorang bersertifikat keprofesian arsitek dianggap telah memenuhi standar kemampuan memberikan pelayanan penugasan profesionalnya di bidang arsitektur dengan sebaik-baiknya. Secara umum, para arsitek memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk selalu menjunjung tinggi dan meningkatkan nilai-nilai budaya dan arsitektur, serta menghargai dan ikut berperan serta dalam mempertimbangkan segala aspek sosial dan lingkungan untuk setiap kegiatan profesionalnya, dan menolak hal-hal yang tidak profesional.

Standar Etika 1.1

Pengabdian Diri

Arsitek melakukan tugas profesinya sebagai bagian dari pengabdiannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan mengutamakan kepentingan negara dan bangsa.

Standar Etika 1.2

Pengetahuan dan Keahlian

Arsitek senantiasa berupaya meningkatkan pengetahuan dan keahlian serta sikap profesionalnya sesuai dengan nilai-nilai moral maupun spiritual.

Kaidah Tata Laku 1.201

Dalam berkarya, arsitek wajib menampilkan kepakaran dan kecakapannya secara taat asas.

Standar Etika 1.3

Standar Keunggulan

Arsitek selalu berupaya secara terus menerus untuk meningkatkan mutu karyanya, antara lain melalui pendidikan, penelitian, pengembangan, dan penerapan arsitektur.

Standar Etika 1.4

Warisan Alam, Budaya dan Lingkungan

Arsitek sebagai budayawan selalu berupaya mengangkat nilai-nilai budaya melalui karya, serta wajib menghargai dan membantu pelestarian, juga berupaya meningkatkan kualitas lingkungan hidupnya yang tidak semata–mata menggunakan pendekatan teknis-ekonomis tetapi juga menyertakan asas pembangunan berkelanjutan.

Kaidah Tata Laku 1.401

Arsitek berkewajiban berperan aktif dalam pelestarian bangunan/arsitektur dan atau kawasan bersejarah yang bernilai tinggi.

Kaidah Tata Laku 1.402

Arsitek berkewajiban meneliti secara cermat sebelum melakukan rencana peremajaan, pembongkaran bangunan/kawasan yang dinilai memiliki potensi untuk dilestarikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik sebagian maupun seluruhnya.

Kaidah Tata Laku 1.403

Arsitek berkewajiban memberitahukan dan memberikan saran–saran kepada Pengurus IAI Daerah/Cabang untuk diteruskan kepada yang berwenang, apabila mengetahui ada rencana perombakan, peremajaan, pembongkaran bangunan dan atau kawasan yang perlu dilestarikan di daerahnya.

Kaidah Tata Laku 1.404

Arsitek mengusahakan penggunaan sumber daya secara efisien, meningkatkan mutu sumber daya manusia, mempertahankan dan memperkaya keanekaan hayati, serta kelestarian lingkungan, khususnya pembangunan berkelanjutan.

Standar Etika 1.5

Nilai Hak Asasi Manusia

Arsitek wajib menjunjung tinggi hak–hak asasi manusia dalam setiap upaya menegakkan profesinya.

Kaidah Tata Laku 1.501

Dalam menjalankan kegiatan profesionalnya, arsitek bersikap tidak membeda-bedakan seseorang/golongan atas dasar penilaian ras/suku, agama, kebangsaan, cacat, atau orientasi gender.

Standar Etika 1.6

Arsitektur, Seni dan Industri Konstruksi

Arsitek bersikap terbuka dan sadar untuk memadukan arsitektur dengan seni-seni terkait dan selalu berusaha menumbuh-kembangkan ilmu dan pengetahuan dalam memajukan proses dan produk industri konstruksi.

Kaidah Dasar 2

Kewajiban Terhadap Masyarakat

Para arsitek memiliki kewajiban kemasyarakatan untuk mendalami semangat dan inti hukum–hukum serta peraturan terkait, dan bersikap mendahulukan kepentingan masyarakat umum.

Standar Etika 2.1

Tata Laku

Arsitek wajib menjunjung tinggi tatanan hukum dan peraturan terkait dalam menjalankan kegiatan profesinya.

Kaidah Tata Laku 2.101

Dalam menjalankan kegiatan profesinya, arsitek mematuhi hukum serta tunduk pada kode etik dan kaidah tata laku profesi, yang berlaku di Indonesia dan di negara tempat mereka bekerja. Arsitek tidak dibenarkan bertindak ceroboh dan mencemarkan integritas dan kepentingan profesi.

Kaidah Tata Laku 2.102

Arsitek tidak akan menyampaikan maupun mempromosikan dirinya atau jasa profesionalnya secara menyesatkan, tidak benar, atau menipu. Arsitek tidak dibenarkan untuk memasang iklan atau sarana promosi yang menyanjung atau memuji diri sendiri, apalagi yang bersifat menyesatkan dan mengambil bagian dari kegiatan publikasi dengan imbal jasa, yang mempromosikan/merekomendasikan bahan–bahan bangunan atau perlengkapan/peralatan bangunan.

Kaidah Tata Laku 2.103

Arsitek tidak dibenarkan terlibat dalam pekerjaan yang bersifat penipuan atau yang merugikan kepentingan pihak lain.

Kaidah Tata Laku 2.104

Arsitek tidak dibenarkan menawarkan/menjanjikan dan atau memberikan uang atau pemberian lain kepada seseorang atau pihak-pihak tertentu yang bertujuan memperoleh proyek yang diminati.

Kaidah Tata Laku 2.105

Apabila dalam proses pengerjaan proyeknya, arsitek mengetahui bahwa keputusan yang diambil oleh pengguna jasa melanggar atau bertentangan dengan hukum serta kaidah yang berlaku, dan mengancam keselamatan masyarakat umum, maka arsitek wajib:

a.       Mengingatkan dan menyarankan pengguna jasa agar mempertimbangkan kembali keputusannya.
b.      Menolak pelaksanaan keputusan tersebut
c.    Melaporkan perkara ini kepada pihak berwewenang yang berfungsi sebagai pengawas bangunan atau petugas lain yang terkait untuk meninjau kembali, terkecuali arsitek penerima tugas dapat memberikan jalan keluar pemecahan lain.

Standar Etika 2.2

Pelayanan Untuk Kepentingan Masyarakat Umum

Arsitek selayaknya melibatkan diri dalam berbagai kegiatan masyarakat, sebagai bentuk pengabdian profesinya, terutama dalam membangun pemahaman masyarakat akan arsitektur, fungsi, dan tanggung jawab arsitek.

Standar Etika 3.1

Kompetensi

Tugas arsitek harus dilaksanakan secara profesional dengan penuh tanggung jawab, kecakapan, dan kepakaran.

Kaidah Tata Laku 3.101

Arsitek harus melengkapi diri dengan sertifikat profesi arsitek sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan selalu memerhatikan peraturan dan perundangan-undangan pada setiap tahap pelaksanaan tugas perencanaan dan perancangan.

Kaidah Tata Laku 3.102

Arsitek hanya akan menerima penunjukan akan suatu pekerjaan, jika ia mempunyai kualifikasi dan meyakini memiliki cukup kecakapan serta kepakaran, sumber pendanaan dan sumber daya ketrampilan teknis yang mendukung pelaksanaan setiap bagian kewajiban dari penugasan.

Standar Etika 3.2

Kerahasiaan

Arsitek wajib mengemban kepercayaan yang telah diberikan oleh pengguna jasa kepada dirinya.

Kaidah Tata Laku 3.201

Arsitek akan menjaga kerahasiaan, kepentingan pengguna jasa, dan tidak dibenarkan memberitahukan informasi rahasia, kecuali seijin pengguna jasa atau yang telah memperoleh kewenangan hukum, misalnya didasarkan atas keputusan pengadilan.

Standar Etika 3.3

Kejujuran dan Kebenaran

Arsitek wajib berlaku jujur dan menyampaikan kegiatan profesionalnya serta senantiasa memperbaharui setiap informasi tentang penugasan yang sedang dikerjakan kepada pengguna jasa.

Kaidah Tata Laku 3.301

Arsitek tidak dibenarkan menawarkan atau mengarahkan suatu pemberian kepada calon pengguna jasa atau pengguna jasa untuk memperoleh penunjukan pekerjaan.

Kaidah Tata Laku 3.302

Arsitek tidak diperkenankan menyarankan pelanggaran hukum atau kode etik dan kaidah tata laku profesi untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.

Kaidah Tata Laku 3.303

Arsitek akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan penugasan.

Kaidah Tata Laku 3.304

Arsitek berkewajiban memberitahu pengguna jasa tentang kemajuan pelaksanaan tugasnya dan masalah-masalah yang berpotensi mempengaruhi kualitas, biaya, dan waktu.

Kaidah Tata Laku 3.305

Dalam menerapkan standar keprofesian dan keahlian yang terkait, arsitek akan mengedepankan pengetahuan dan kualitas tenaga ahli, daripada kepentingan lain, demi terbentuknya karya arsitektur, ilmu/rekayasa dan kegiatan konsultansi arsitektur.

Sumber referensi :

Furuhitho.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/31156/2+Kode+Etik+Arsitek+dan+Kaidah+Tata+Laku+Profesi.ppt