Terjawab
sudah semua pertanyaan yang selama ini ada dipikiranku. Ternyata aku dan kamu
berbeda jalan. Kita tidak mungkin bersatu dalam satu ikatan. Dengan seiringnya
waktu berjalan, waktulah yang menjawab ini semua. Semakin hari bukannya kita
semakin dekat, akan tetapi kita semakin jauh. Banyak jarak yang memisahkan
kita. Banyak hal yang membuat aku tak bisa mendekatimu, begitupun sebaliknya.
Mungkin ini yang terbaik bagiku. Saat ini aku harus melupakanmu secara perlahan
sebelum perasaan ini terlalu dalam dan terlalu besar untukmu. Hatiku saat ini
seperti kertas yang tertuliskan namamu dengan tinta merah lalu dengan
seiringnya waktu berjalan, kertas itupun berubah menjadi kertas usang yang tak
kelihatan lagi namamu dikertas itu. Mungkin kamu bukan jodohku. Akan tetapi
dilubuk hatiku yang paling dalam, aku masih mengharapkanmu untuk menjadi
jodohku sampai akhir hayat memisahkan kita. Kini semua itu hanya kenangan yang
mungkin tak akan bisa ku dapatkan. Saat ini aku hanya bisa mendoakanmu agar
kamu mendapatkan yang terbaik lebih dariku. Selamat tinggal kenangan indah,
selamat tinggal kasih tak sampai, selamat tinggal untuk semuanya. Terima kasih
karena kau telah membuat hari-hariku dikampus menjadi semangat walaupun kamu
jarang masuk. Hehehe aku anggap ini adalah goresan tinta klise yang hanya
singgah sejenak dihati ini. Biarlah aku membuka lembaran baru dikertas putih
kosong, semoga lembaran baru ini akan menjadi kertas yang benar-benar diisi
dengan senyuman, keceriaan, kebahagian, dan kepastian yang berujung indah. Dan
semoga yang mengiisi kertas putih ini adalah benar-benar kasih yang bisa
menorehkan kenangan indah itu.
Rabu, 21 Mei 2014
Sabtu, 17 Mei 2014
UU TELEKOMUNIKASI
BAB IV
PENYELENGGARAAN
Bagian
Pertama
Umum
Pasal 7
1.
Penyelenggaraan
telekomunikasi meliputi :
a.
Penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi
b.
Penyelenggaraan jasa
telekomunikasi
c.
Penyelenggaraan
telekomunikasi khusus
2.
Dalam penyelenggaraan
telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.
Melindungi kepentingan dan
keamanan Negara
b.
Mengantisipasi perkembangan
teknologi dan tuntutan global
c.
Dilakukan secara
professional dan dapat dipertanggungjawabkan
d.
Peran serta masyarakat
Menurut saya mengenai UU Telekomunikasi diatas :
Dilihat dari UU Telekomunikasi Bab IV mengenai Penyelenggaraan
pada Pasal 7 menyatakan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi harus meliputi, (a)
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. Maksud dari penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi disini adalah kegiatan penyediaan atau pelayanan jaringan
telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. Jaringan
telekomunikasi itu sendiri merupakan rangkaian perangkat telekomunikasi dan
kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi. (b) penyelenggaraan jasa
telekomunikasi, maksudnya adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa
telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. Jasa
telekomunikasi disini merupakan layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan
bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi. (c)
penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi
yang sifat, dan pengoperasiannya khusus. Didalam penyelenggaraan telekomunikasi
banyak hal yang haru diperhatikan, yaitu melindungi kepentingan dan kemanan
Negara, mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global, dilakukan
secara professional dan dapat dipertanggungjawabkan, peran serta masyarakat.
Jadi, penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan peran
penting dan strategi dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian,
memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan bangsa, memperlancar kegiatan
pemerintah dan memantapkan ketahanan nasional.
Sebagai contoh kasus dalam pelanggaran yang terjadi pada UU
Telekomunikasi mengenai penyelenggaraan ini yaitu, Dengan ketatnya persaingan
yang terjadi di dunia telekomunikasi, maka banyak para operator yang
memanfaatkan media lain untuk dapat memasarkan produknya agar dapat di lihat
oleh orang banyak, yaitu dengan menggunakan Media komunikasi massa media
tersebut adalah audio (radio), audio visual (televisi), jaringan internet dan
media cetak seperti koran, majalah, tabloid, brosur, papan iklan dan lain-lain.
Banyaknya media massa tersebut menimbulkan persaingan di antara pengguna media
yang ingin memasarkan produk dan jasanya. Tetapi sekarang sering kali
persaingan itu berujung tidak sehat. oleh karena itu diperlukan ada-nya etika
dalam menjalankan media komunikasi massa. oleh karena itu diperlukan ada-nya
etika dalam menjalankan media komunikasi massa. pengaruh dari kegiatan
komunikasi melalui media massa sangat lah kuat karena pesan – pesan di sebarkan
secara luas dan terus menerus,sehingga membuat khalayak sulit untuk menentukan pesan
mana yang harus di terima atau yang mana yang tidak. Media cetak merupakan
salah satu media massa yang berpengaruh di indonesia. media cetak juga sering
digunakan untuk mengiklankan barang dan jasa dari suatu instansi. dalam makalah
ini saya mengambil contoh kasus pelanggaran etika dalam media massa yaitu iklan
yang di produksi oleh telkomsel dengan bentuk papan iklan dengan judul
‘’Tetangga Sebelah’’ dan iklan XL Bebas yang di produksi oleh PT.Excelcomindo
dengan bentuk papan iklan.
Pelanggarannya adalah:
1.
Iklan XL Bebas yang
berbentuk papan iklan yang di produksi oleh PT.Excelcomindo melanggar EPI BAB
IIIA No. 1.2.2 yang menyatakan bahwa iklan tidak boleh menggunakan kata – kata
superlatif seperti ‘’paling‘’, ‘’nomor satu‘’, ‘’top‘’ atau kata – kata
berawalan ‘’ter’’ dan atau bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan
keunggulan tersebut yang harus dapat di buktikan dengan pernyataan tertulis
dari sumber yang otentik. Karena di dalam papan iklan XL di temukan kata – kata
superlatif yaitu : Tarif ‘’Ter’’murah. yaitu Rp 0,1/detik.
2.
Pelanggaran juga dilakukan
oleh Telkomsel, papan iklan yang berjudul ‘’Tetangga Sebelah’’ melanggar EPI
BAB IIIA No. 1.21 yang menyatakan bahwa iklan tidak boleh merendahkan produk
pesaing secara langsung maupun tidak langsung karena papan iklan Telkomsel yang
di pasang di samping papan iklan XL Bebas terdapat gambar lelaki dengan jempol
menunjuk ke arah papan iklan XL di sertai kata – kata “Tetangga sebelah
ngomongnya paling murah TERNYATA tarifnya ribet banget jaringannya terbatas”.
Kata – kata tersebut secara tidak langsung telah merendahkan produk XL.
Sumber :
Jumat, 16 Mei 2014
Tulisan Kode Etik Profesi
Kode
Etik Profesi Arsitek
Assalamualaikum
sobat…
Sekarang
saya akan membahas mengenai tulisan tentang kode etik profesi, profesi yang
saya bahas kali ini adalah arsitek. Mari kita bahas lebih lanjut sobat !!!
Apa itu Arsitek ?
Seorang
arsitek, adalah seorang ahli di bidang ilmu arsitektur, ahli rancang bangun
atau ahli lingkungan binaan. "Arsitek" berasal dari Latin
architectus, dan dari bahasa Yunani: architekton (master pembangun), arkhi
(ketua) + tekton (pembangun, tukang kayu).
Apa itu Kode Etik Profesi ?
Kode
etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang
yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.
Apa saja Kode Etik Arsitek itu ?
Kode
Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi ArsiteK ini terdiri dari beberapa
bagian, yaitu: Mukadimah, 5 (lima) Kaidah Dasar, 21 (dua puluh satu) Standar
Etika dan 45 (empat puluh lima) Kaidah Tata Laku.
Kaidah Dasar,
merupakan kaidah pengarahan secara luas sikap ber-etika seorang Arsitek.
Standar Etika,
merupakan tujuan yang lebih spesifik dan baku yang harus ditaati dan diterapkan
oleh anggota dalam bertindak dan berprofesi.
Kaidah Tata Laku,
bersifat wajib untuk ditaati, pelanggaran terhadap kaidah tata laku akan
dikenakan tindakan, sanksi keorganisasian IAI. dalam
beberapa kondisi/situasi merupakan penerapan akan satu atau lebih kaidah maupun
standar etika.
Mukadimah
Panggilan Nurani Seorang Arsitek
Menyadari profesinya yang luhur,
arsitek membaktikan diri kepada bidang perencanaan, perancangan, dan
pengelolaan lingkungan binaan dengan segenap wawasan, kepakarannya, dan
kecakapannya.
Arsitek, di dalam berkarya, selalu
menerapkan taraf profesional tertinggi disertai integritas dan kepeloporannya untuk
mempersembahkan karya terbaiknya kepada pengguna jasa dan masyarakat,
memperkaya lingkungan, dan khasanah budaya.
Profesi arsitek mengacu ke masa
depan dan bersama anggota profesi lainnya selalu memelihara dan memacu
perkembangan kebudayaan dan peradabannya demi keberlanjutan habitatnya.
Sebagai profesional, arsitek selalu
menaati perangkat etika, yang bersumber pada nilai luhur keyakinan spiritual
yang dianutnya, sebagai pedoman berpikir, bersikap, dan berperilaku dalam
menunaikan kewajiban dan tanggung jawab profesionalnya.
Para
arsitek menguasai pengetahuan dan teori mengenai: seni-budaya, ilmu, cakupan kegiatan, dan keterampilan arsitektur, yang diperoleh dan
dikembangkan baik melalui pendidikan formal, informal, maupun nonformal.
Proses
pendidikan, pengalaman, dan peningkatan ketrampilan yang membentuk kecakapan
dan kepakaran. Dinilai melalui pengujian keprofesian di bidang arsitektur. Hal
itu dapat memberikan penegasan kepada masyarakat, bahwa seseorang bersertifikat
keprofesian arsitek dianggap telah memenuhi standar kemampuan memberikan
pelayanan penugasan profesionalnya di bidang arsitektur dengan sebaik-baiknya. Secara
umum, para arsitek memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk selalu
menjunjung tinggi dan meningkatkan nilai-nilai budaya dan arsitektur, serta
menghargai dan ikut berperan serta dalam mempertimbangkan segala aspek sosial
dan lingkungan untuk setiap kegiatan profesionalnya, dan menolak hal-hal yang
tidak profesional.
Standar Etika 1.1
Pengabdian Diri
Arsitek
melakukan tugas profesinya sebagai bagian dari pengabdiannya kepada Tuhan Yang
Maha Esa, dengan mengutamakan kepentingan negara dan bangsa.
Standar Etika 1.2
Pengetahuan dan Keahlian
Arsitek
senantiasa berupaya meningkatkan pengetahuan dan keahlian serta sikap profesionalnya
sesuai dengan nilai-nilai moral maupun spiritual.
Kaidah Tata Laku 1.201
Dalam
berkarya, arsitek wajib menampilkan kepakaran dan kecakapannya secara taat
asas.
Standar Etika 1.3
Standar Keunggulan
Arsitek
selalu berupaya secara terus menerus untuk meningkatkan mutu karyanya, antara
lain melalui pendidikan, penelitian, pengembangan, dan penerapan arsitektur.
Standar Etika 1.4
Warisan Alam, Budaya dan Lingkungan
Arsitek
sebagai budayawan selalu berupaya mengangkat nilai-nilai budaya melalui karya,
serta wajib menghargai dan membantu pelestarian, juga berupaya meningkatkan
kualitas lingkungan hidupnya yang tidak semata–mata menggunakan pendekatan
teknis-ekonomis tetapi juga menyertakan asas pembangunan berkelanjutan.
Kaidah Tata Laku 1.401
Arsitek
berkewajiban berperan aktif dalam pelestarian bangunan/arsitektur dan atau
kawasan bersejarah yang bernilai tinggi.
Kaidah Tata Laku 1.402
Arsitek
berkewajiban meneliti secara cermat sebelum melakukan rencana peremajaan,
pembongkaran bangunan/kawasan yang dinilai memiliki potensi untuk dilestarikan
sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik sebagian maupun seluruhnya.
Kaidah Tata Laku 1.403
Arsitek
berkewajiban memberitahukan dan memberikan saran–saran kepada Pengurus IAI
Daerah/Cabang untuk diteruskan kepada yang berwenang, apabila mengetahui ada
rencana perombakan, peremajaan, pembongkaran bangunan dan atau kawasan yang
perlu dilestarikan di daerahnya.
Kaidah Tata Laku 1.404
Arsitek
mengusahakan penggunaan sumber daya secara efisien, meningkatkan mutu sumber daya
manusia, mempertahankan dan memperkaya keanekaan hayati, serta kelestarian
lingkungan, khususnya pembangunan berkelanjutan.
Standar Etika 1.5
Nilai Hak Asasi Manusia
Arsitek
wajib menjunjung tinggi hak–hak asasi manusia dalam setiap upaya menegakkan profesinya.
Kaidah Tata Laku 1.501
Dalam
menjalankan kegiatan profesionalnya, arsitek bersikap tidak membeda-bedakan
seseorang/golongan atas dasar penilaian ras/suku, agama, kebangsaan, cacat,
atau orientasi gender.
Standar Etika 1.6
Arsitektur, Seni dan Industri
Konstruksi
Arsitek
bersikap terbuka dan sadar untuk memadukan arsitektur dengan seni-seni terkait
dan selalu berusaha menumbuh-kembangkan ilmu dan pengetahuan dalam memajukan
proses dan produk industri konstruksi.
Kaidah Dasar 2
Kewajiban Terhadap Masyarakat
Para
arsitek memiliki kewajiban kemasyarakatan untuk mendalami semangat dan inti
hukum–hukum serta peraturan terkait, dan bersikap mendahulukan kepentingan
masyarakat umum.
Standar Etika 2.1
Tata Laku
Arsitek
wajib menjunjung tinggi tatanan hukum dan peraturan terkait dalam menjalankan
kegiatan profesinya.
Kaidah Tata Laku 2.101
Dalam
menjalankan kegiatan profesinya, arsitek mematuhi hukum serta tunduk pada kode
etik dan kaidah tata laku profesi, yang berlaku di Indonesia dan di negara
tempat mereka bekerja. Arsitek tidak dibenarkan bertindak ceroboh dan
mencemarkan integritas dan kepentingan profesi.
Kaidah Tata Laku 2.102
Arsitek
tidak akan menyampaikan maupun mempromosikan dirinya atau jasa profesionalnya
secara menyesatkan, tidak benar, atau menipu. Arsitek tidak dibenarkan untuk
memasang iklan atau sarana promosi yang menyanjung atau memuji diri sendiri,
apalagi yang bersifat menyesatkan dan mengambil bagian dari kegiatan publikasi
dengan imbal jasa, yang mempromosikan/merekomendasikan bahan–bahan bangunan
atau perlengkapan/peralatan bangunan.
Kaidah Tata Laku 2.103
Arsitek
tidak dibenarkan terlibat dalam pekerjaan yang bersifat penipuan atau yang
merugikan kepentingan pihak lain.
Kaidah Tata Laku 2.104
Arsitek
tidak dibenarkan menawarkan/menjanjikan dan atau memberikan uang atau pemberian
lain kepada seseorang atau pihak-pihak tertentu yang bertujuan memperoleh
proyek yang diminati.
Kaidah Tata Laku 2.105
Apabila
dalam proses pengerjaan proyeknya, arsitek mengetahui bahwa keputusan yang diambil
oleh pengguna jasa melanggar atau bertentangan dengan hukum serta kaidah yang
berlaku, dan mengancam keselamatan masyarakat umum, maka arsitek wajib:
a. Mengingatkan
dan menyarankan pengguna jasa agar mempertimbangkan kembali keputusannya.
b. Menolak
pelaksanaan keputusan tersebut
c. Melaporkan
perkara ini kepada pihak berwewenang yang berfungsi sebagai pengawas bangunan
atau petugas lain yang terkait untuk meninjau kembali, terkecuali arsitek
penerima tugas dapat memberikan jalan keluar pemecahan lain.
Standar Etika 2.2
Pelayanan Untuk Kepentingan
Masyarakat Umum
Arsitek
selayaknya melibatkan diri dalam berbagai kegiatan masyarakat, sebagai bentuk
pengabdian profesinya, terutama dalam membangun pemahaman masyarakat akan
arsitektur, fungsi, dan tanggung jawab arsitek.
Standar Etika 3.1
Kompetensi
Tugas
arsitek harus dilaksanakan secara profesional dengan penuh tanggung jawab,
kecakapan, dan kepakaran.
Kaidah Tata Laku 3.101
Arsitek
harus melengkapi diri dengan sertifikat profesi arsitek sesuai dengan
undang-undang yang berlaku, dan selalu memerhatikan peraturan dan
perundangan-undangan pada setiap tahap pelaksanaan tugas perencanaan dan
perancangan.
Kaidah Tata Laku 3.102
Arsitek
hanya akan menerima penunjukan akan suatu pekerjaan, jika ia mempunyai
kualifikasi dan meyakini memiliki cukup kecakapan serta kepakaran, sumber
pendanaan dan sumber daya ketrampilan teknis yang mendukung pelaksanaan setiap
bagian kewajiban dari penugasan.
Standar Etika 3.2
Kerahasiaan
Arsitek
wajib mengemban kepercayaan yang telah diberikan oleh pengguna jasa kepada
dirinya.
Kaidah Tata Laku 3.201
Arsitek
akan menjaga kerahasiaan, kepentingan pengguna jasa, dan tidak dibenarkan
memberitahukan informasi rahasia, kecuali seijin pengguna jasa atau yang telah
memperoleh kewenangan hukum, misalnya didasarkan atas keputusan pengadilan.
Standar Etika 3.3
Kejujuran dan Kebenaran
Arsitek
wajib berlaku jujur dan menyampaikan kegiatan profesionalnya serta senantiasa
memperbaharui setiap informasi tentang penugasan yang sedang dikerjakan kepada
pengguna jasa.
Kaidah Tata Laku 3.301
Arsitek
tidak dibenarkan menawarkan atau mengarahkan suatu pemberian kepada calon
pengguna jasa atau pengguna jasa untuk memperoleh penunjukan pekerjaan.
Kaidah Tata Laku 3.302
Arsitek
tidak diperkenankan menyarankan pelanggaran hukum atau kode etik dan kaidah
tata laku profesi untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.
Kaidah Tata Laku 3.303
Arsitek
akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan penugasan.
Kaidah Tata Laku 3.304
Arsitek
berkewajiban memberitahu pengguna jasa tentang kemajuan pelaksanaan tugasnya
dan masalah-masalah yang berpotensi mempengaruhi kualitas, biaya, dan waktu.
Kaidah Tata Laku 3.305
Dalam
menerapkan standar keprofesian dan keahlian yang terkait, arsitek akan
mengedepankan pengetahuan dan kualitas tenaga ahli, daripada kepentingan lain,
demi terbentuknya karya arsitektur, ilmu/rekayasa dan kegiatan konsultansi
arsitektur.
Sumber referensi :
Furuhitho.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/31156/2+Kode+Etik+Arsitek+dan+Kaidah+Tata+Laku+Profesi.ppt
Langganan:
Postingan (Atom)