Free Tail- Heart 2 Cursors at www.totallyfreecursors.com

Jumat, 16 Mei 2014

Tulisan Kode Etik Profesi

Kode Etik Profesi Arsitek

Assalamualaikum sobat…

Sekarang saya akan membahas mengenai tulisan tentang kode etik profesi, profesi yang saya bahas kali ini adalah arsitek. Mari kita bahas lebih lanjut sobat !!!

Apa itu Arsitek ?

Seorang arsitek, adalah seorang ahli di bidang ilmu arsitektur, ahli rancang bangun atau ahli lingkungan binaan. "Arsitek" berasal dari Latin architectus, dan dari bahasa Yunani: architekton (master pembangun), arkhi (ketua) + tekton (pembangun, tukang kayu).

Apa itu Kode Etik Profesi ?

Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.

Apa saja Kode Etik Arsitek itu ?

Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi ArsiteK ini terdiri dari beberapa bagian, yaitu: Mukadimah, 5 (lima) Kaidah Dasar, 21 (dua puluh satu) Standar Etika dan 45 (empat puluh lima) Kaidah Tata Laku.

Kaidah Dasar, merupakan kaidah pengarahan secara luas sikap ber-etika seorang Arsitek.

Standar Etika, merupakan tujuan yang lebih spesifik dan baku yang harus ditaati dan diterapkan oleh anggota dalam bertindak dan berprofesi.

Kaidah Tata Laku, bersifat wajib untuk ditaati, pelanggaran terhadap kaidah tata laku akan dikenakan tindakan, sanksi keorganisasian IAI. dalam beberapa kondisi/situasi merupakan penerapan akan satu atau lebih kaidah maupun standar etika.

Mukadimah

Panggilan Nurani Seorang Arsitek

Menyadari profesinya yang luhur, arsitek membaktikan diri kepada bidang perencanaan, perancangan, dan pengelolaan lingkungan binaan dengan segenap wawasan, kepakarannya, dan kecakapannya.

Arsitek, di dalam berkarya, selalu menerapkan taraf profesional tertinggi disertai integritas dan kepeloporannya untuk mempersembahkan karya terbaiknya kepada pengguna jasa dan masyarakat, memperkaya lingkungan, dan khasanah budaya.

Profesi arsitek mengacu ke masa depan dan bersama anggota profesi lainnya selalu memelihara dan memacu perkembangan kebudayaan dan peradabannya demi keberlanjutan habitatnya.

Sebagai profesional, arsitek selalu menaati perangkat etika, yang bersumber pada nilai luhur keyakinan spiritual yang dianutnya, sebagai pedoman berpikir, bersikap, dan berperilaku dalam menunaikan kewajiban dan tanggung jawab profesionalnya.

Para arsitek menguasai pengetahuan dan teori mengenai: seni-budaya, ilmu,  cakupan kegiatan, dan keterampilan arsitektur, yang diperoleh dan dikembangkan baik melalui pendidikan formal, informal, maupun nonformal.

Proses pendidikan, pengalaman, dan peningkatan ketrampilan yang membentuk kecakapan dan kepakaran. Dinilai melalui pengujian keprofesian di bidang arsitektur. Hal itu dapat memberikan penegasan kepada masyarakat, bahwa seseorang bersertifikat keprofesian arsitek dianggap telah memenuhi standar kemampuan memberikan pelayanan penugasan profesionalnya di bidang arsitektur dengan sebaik-baiknya. Secara umum, para arsitek memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk selalu menjunjung tinggi dan meningkatkan nilai-nilai budaya dan arsitektur, serta menghargai dan ikut berperan serta dalam mempertimbangkan segala aspek sosial dan lingkungan untuk setiap kegiatan profesionalnya, dan menolak hal-hal yang tidak profesional.

Standar Etika 1.1

Pengabdian Diri

Arsitek melakukan tugas profesinya sebagai bagian dari pengabdiannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan mengutamakan kepentingan negara dan bangsa.

Standar Etika 1.2

Pengetahuan dan Keahlian

Arsitek senantiasa berupaya meningkatkan pengetahuan dan keahlian serta sikap profesionalnya sesuai dengan nilai-nilai moral maupun spiritual.

Kaidah Tata Laku 1.201

Dalam berkarya, arsitek wajib menampilkan kepakaran dan kecakapannya secara taat asas.

Standar Etika 1.3

Standar Keunggulan

Arsitek selalu berupaya secara terus menerus untuk meningkatkan mutu karyanya, antara lain melalui pendidikan, penelitian, pengembangan, dan penerapan arsitektur.

Standar Etika 1.4

Warisan Alam, Budaya dan Lingkungan

Arsitek sebagai budayawan selalu berupaya mengangkat nilai-nilai budaya melalui karya, serta wajib menghargai dan membantu pelestarian, juga berupaya meningkatkan kualitas lingkungan hidupnya yang tidak semata–mata menggunakan pendekatan teknis-ekonomis tetapi juga menyertakan asas pembangunan berkelanjutan.

Kaidah Tata Laku 1.401

Arsitek berkewajiban berperan aktif dalam pelestarian bangunan/arsitektur dan atau kawasan bersejarah yang bernilai tinggi.

Kaidah Tata Laku 1.402

Arsitek berkewajiban meneliti secara cermat sebelum melakukan rencana peremajaan, pembongkaran bangunan/kawasan yang dinilai memiliki potensi untuk dilestarikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik sebagian maupun seluruhnya.

Kaidah Tata Laku 1.403

Arsitek berkewajiban memberitahukan dan memberikan saran–saran kepada Pengurus IAI Daerah/Cabang untuk diteruskan kepada yang berwenang, apabila mengetahui ada rencana perombakan, peremajaan, pembongkaran bangunan dan atau kawasan yang perlu dilestarikan di daerahnya.

Kaidah Tata Laku 1.404

Arsitek mengusahakan penggunaan sumber daya secara efisien, meningkatkan mutu sumber daya manusia, mempertahankan dan memperkaya keanekaan hayati, serta kelestarian lingkungan, khususnya pembangunan berkelanjutan.

Standar Etika 1.5

Nilai Hak Asasi Manusia

Arsitek wajib menjunjung tinggi hak–hak asasi manusia dalam setiap upaya menegakkan profesinya.

Kaidah Tata Laku 1.501

Dalam menjalankan kegiatan profesionalnya, arsitek bersikap tidak membeda-bedakan seseorang/golongan atas dasar penilaian ras/suku, agama, kebangsaan, cacat, atau orientasi gender.

Standar Etika 1.6

Arsitektur, Seni dan Industri Konstruksi

Arsitek bersikap terbuka dan sadar untuk memadukan arsitektur dengan seni-seni terkait dan selalu berusaha menumbuh-kembangkan ilmu dan pengetahuan dalam memajukan proses dan produk industri konstruksi.

Kaidah Dasar 2

Kewajiban Terhadap Masyarakat

Para arsitek memiliki kewajiban kemasyarakatan untuk mendalami semangat dan inti hukum–hukum serta peraturan terkait, dan bersikap mendahulukan kepentingan masyarakat umum.

Standar Etika 2.1

Tata Laku

Arsitek wajib menjunjung tinggi tatanan hukum dan peraturan terkait dalam menjalankan kegiatan profesinya.

Kaidah Tata Laku 2.101

Dalam menjalankan kegiatan profesinya, arsitek mematuhi hukum serta tunduk pada kode etik dan kaidah tata laku profesi, yang berlaku di Indonesia dan di negara tempat mereka bekerja. Arsitek tidak dibenarkan bertindak ceroboh dan mencemarkan integritas dan kepentingan profesi.

Kaidah Tata Laku 2.102

Arsitek tidak akan menyampaikan maupun mempromosikan dirinya atau jasa profesionalnya secara menyesatkan, tidak benar, atau menipu. Arsitek tidak dibenarkan untuk memasang iklan atau sarana promosi yang menyanjung atau memuji diri sendiri, apalagi yang bersifat menyesatkan dan mengambil bagian dari kegiatan publikasi dengan imbal jasa, yang mempromosikan/merekomendasikan bahan–bahan bangunan atau perlengkapan/peralatan bangunan.

Kaidah Tata Laku 2.103

Arsitek tidak dibenarkan terlibat dalam pekerjaan yang bersifat penipuan atau yang merugikan kepentingan pihak lain.

Kaidah Tata Laku 2.104

Arsitek tidak dibenarkan menawarkan/menjanjikan dan atau memberikan uang atau pemberian lain kepada seseorang atau pihak-pihak tertentu yang bertujuan memperoleh proyek yang diminati.

Kaidah Tata Laku 2.105

Apabila dalam proses pengerjaan proyeknya, arsitek mengetahui bahwa keputusan yang diambil oleh pengguna jasa melanggar atau bertentangan dengan hukum serta kaidah yang berlaku, dan mengancam keselamatan masyarakat umum, maka arsitek wajib:

a.       Mengingatkan dan menyarankan pengguna jasa agar mempertimbangkan kembali keputusannya.
b.      Menolak pelaksanaan keputusan tersebut
c.    Melaporkan perkara ini kepada pihak berwewenang yang berfungsi sebagai pengawas bangunan atau petugas lain yang terkait untuk meninjau kembali, terkecuali arsitek penerima tugas dapat memberikan jalan keluar pemecahan lain.

Standar Etika 2.2

Pelayanan Untuk Kepentingan Masyarakat Umum

Arsitek selayaknya melibatkan diri dalam berbagai kegiatan masyarakat, sebagai bentuk pengabdian profesinya, terutama dalam membangun pemahaman masyarakat akan arsitektur, fungsi, dan tanggung jawab arsitek.

Standar Etika 3.1

Kompetensi

Tugas arsitek harus dilaksanakan secara profesional dengan penuh tanggung jawab, kecakapan, dan kepakaran.

Kaidah Tata Laku 3.101

Arsitek harus melengkapi diri dengan sertifikat profesi arsitek sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan selalu memerhatikan peraturan dan perundangan-undangan pada setiap tahap pelaksanaan tugas perencanaan dan perancangan.

Kaidah Tata Laku 3.102

Arsitek hanya akan menerima penunjukan akan suatu pekerjaan, jika ia mempunyai kualifikasi dan meyakini memiliki cukup kecakapan serta kepakaran, sumber pendanaan dan sumber daya ketrampilan teknis yang mendukung pelaksanaan setiap bagian kewajiban dari penugasan.

Standar Etika 3.2

Kerahasiaan

Arsitek wajib mengemban kepercayaan yang telah diberikan oleh pengguna jasa kepada dirinya.

Kaidah Tata Laku 3.201

Arsitek akan menjaga kerahasiaan, kepentingan pengguna jasa, dan tidak dibenarkan memberitahukan informasi rahasia, kecuali seijin pengguna jasa atau yang telah memperoleh kewenangan hukum, misalnya didasarkan atas keputusan pengadilan.

Standar Etika 3.3

Kejujuran dan Kebenaran

Arsitek wajib berlaku jujur dan menyampaikan kegiatan profesionalnya serta senantiasa memperbaharui setiap informasi tentang penugasan yang sedang dikerjakan kepada pengguna jasa.

Kaidah Tata Laku 3.301

Arsitek tidak dibenarkan menawarkan atau mengarahkan suatu pemberian kepada calon pengguna jasa atau pengguna jasa untuk memperoleh penunjukan pekerjaan.

Kaidah Tata Laku 3.302

Arsitek tidak diperkenankan menyarankan pelanggaran hukum atau kode etik dan kaidah tata laku profesi untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.

Kaidah Tata Laku 3.303

Arsitek akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan penugasan.

Kaidah Tata Laku 3.304

Arsitek berkewajiban memberitahu pengguna jasa tentang kemajuan pelaksanaan tugasnya dan masalah-masalah yang berpotensi mempengaruhi kualitas, biaya, dan waktu.

Kaidah Tata Laku 3.305

Dalam menerapkan standar keprofesian dan keahlian yang terkait, arsitek akan mengedepankan pengetahuan dan kualitas tenaga ahli, daripada kepentingan lain, demi terbentuknya karya arsitektur, ilmu/rekayasa dan kegiatan konsultansi arsitektur.

Sumber referensi :

Furuhitho.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/31156/2+Kode+Etik+Arsitek+dan+Kaidah+Tata+Laku+Profesi.ppt



Tidak ada komentar:

Posting Komentar