BAB IV
PENYELENGGARAAN
Bagian
Pertama
Umum
Pasal 7
1.
Penyelenggaraan
telekomunikasi meliputi :
a.
Penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi
b.
Penyelenggaraan jasa
telekomunikasi
c.
Penyelenggaraan
telekomunikasi khusus
2.
Dalam penyelenggaraan
telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.
Melindungi kepentingan dan
keamanan Negara
b.
Mengantisipasi perkembangan
teknologi dan tuntutan global
c.
Dilakukan secara
professional dan dapat dipertanggungjawabkan
d.
Peran serta masyarakat
Menurut saya mengenai UU Telekomunikasi diatas :
Dilihat dari UU Telekomunikasi Bab IV mengenai Penyelenggaraan
pada Pasal 7 menyatakan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi harus meliputi, (a)
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. Maksud dari penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi disini adalah kegiatan penyediaan atau pelayanan jaringan
telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. Jaringan
telekomunikasi itu sendiri merupakan rangkaian perangkat telekomunikasi dan
kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi. (b) penyelenggaraan jasa
telekomunikasi, maksudnya adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa
telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. Jasa
telekomunikasi disini merupakan layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan
bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi. (c)
penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi
yang sifat, dan pengoperasiannya khusus. Didalam penyelenggaraan telekomunikasi
banyak hal yang haru diperhatikan, yaitu melindungi kepentingan dan kemanan
Negara, mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global, dilakukan
secara professional dan dapat dipertanggungjawabkan, peran serta masyarakat.
Jadi, penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan peran
penting dan strategi dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian,
memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan bangsa, memperlancar kegiatan
pemerintah dan memantapkan ketahanan nasional.
Sebagai contoh kasus dalam pelanggaran yang terjadi pada UU
Telekomunikasi mengenai penyelenggaraan ini yaitu, Dengan ketatnya persaingan
yang terjadi di dunia telekomunikasi, maka banyak para operator yang
memanfaatkan media lain untuk dapat memasarkan produknya agar dapat di lihat
oleh orang banyak, yaitu dengan menggunakan Media komunikasi massa media
tersebut adalah audio (radio), audio visual (televisi), jaringan internet dan
media cetak seperti koran, majalah, tabloid, brosur, papan iklan dan lain-lain.
Banyaknya media massa tersebut menimbulkan persaingan di antara pengguna media
yang ingin memasarkan produk dan jasanya. Tetapi sekarang sering kali
persaingan itu berujung tidak sehat. oleh karena itu diperlukan ada-nya etika
dalam menjalankan media komunikasi massa. oleh karena itu diperlukan ada-nya
etika dalam menjalankan media komunikasi massa. pengaruh dari kegiatan
komunikasi melalui media massa sangat lah kuat karena pesan – pesan di sebarkan
secara luas dan terus menerus,sehingga membuat khalayak sulit untuk menentukan pesan
mana yang harus di terima atau yang mana yang tidak. Media cetak merupakan
salah satu media massa yang berpengaruh di indonesia. media cetak juga sering
digunakan untuk mengiklankan barang dan jasa dari suatu instansi. dalam makalah
ini saya mengambil contoh kasus pelanggaran etika dalam media massa yaitu iklan
yang di produksi oleh telkomsel dengan bentuk papan iklan dengan judul
‘’Tetangga Sebelah’’ dan iklan XL Bebas yang di produksi oleh PT.Excelcomindo
dengan bentuk papan iklan.
Pelanggarannya adalah:
1.
Iklan XL Bebas yang
berbentuk papan iklan yang di produksi oleh PT.Excelcomindo melanggar EPI BAB
IIIA No. 1.2.2 yang menyatakan bahwa iklan tidak boleh menggunakan kata – kata
superlatif seperti ‘’paling‘’, ‘’nomor satu‘’, ‘’top‘’ atau kata – kata
berawalan ‘’ter’’ dan atau bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan
keunggulan tersebut yang harus dapat di buktikan dengan pernyataan tertulis
dari sumber yang otentik. Karena di dalam papan iklan XL di temukan kata – kata
superlatif yaitu : Tarif ‘’Ter’’murah. yaitu Rp 0,1/detik.
2.
Pelanggaran juga dilakukan
oleh Telkomsel, papan iklan yang berjudul ‘’Tetangga Sebelah’’ melanggar EPI
BAB IIIA No. 1.21 yang menyatakan bahwa iklan tidak boleh merendahkan produk
pesaing secara langsung maupun tidak langsung karena papan iklan Telkomsel yang
di pasang di samping papan iklan XL Bebas terdapat gambar lelaki dengan jempol
menunjuk ke arah papan iklan XL di sertai kata – kata “Tetangga sebelah
ngomongnya paling murah TERNYATA tarifnya ribet banget jaringannya terbatas”.
Kata – kata tersebut secara tidak langsung telah merendahkan produk XL.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar