Free Tail- Heart 2 Cursors at www.totallyfreecursors.com

Sabtu, 17 Mei 2014

UU TELEKOMUNIKASI

BAB IV
PENYELENGGARAAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 7

1.      Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :
a.       Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
b.      Penyelenggaraan jasa telekomunikasi
c.       Penyelenggaraan telekomunikasi khusus

2.      Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.       Melindungi kepentingan dan keamanan Negara
b.      Mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global
c.       Dilakukan secara professional dan dapat dipertanggungjawabkan
d.      Peran serta masyarakat

Menurut saya mengenai UU Telekomunikasi diatas :
Dilihat dari UU Telekomunikasi Bab IV mengenai Penyelenggaraan pada Pasal 7 menyatakan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi harus meliputi, (a) penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. Maksud dari penyelenggaraan jaringan telekomunikasi disini adalah kegiatan penyediaan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. Jaringan telekomunikasi itu sendiri merupakan rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi. (b) penyelenggaraan jasa telekomunikasi, maksudnya adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. Jasa telekomunikasi disini merupakan layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi. (c) penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, dan pengoperasiannya khusus. Didalam penyelenggaraan telekomunikasi banyak hal yang haru diperhatikan, yaitu melindungi kepentingan dan kemanan Negara, mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global, dilakukan secara professional dan dapat dipertanggungjawabkan, peran serta masyarakat. Jadi, penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan peran penting dan strategi dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah dan memantapkan ketahanan nasional.

Sebagai contoh kasus dalam pelanggaran yang terjadi pada UU Telekomunikasi mengenai penyelenggaraan ini yaitu, Dengan ketatnya persaingan yang terjadi di dunia telekomunikasi, maka banyak para operator yang memanfaatkan media lain untuk dapat memasarkan produknya agar dapat di lihat oleh orang banyak, yaitu dengan menggunakan Media komunikasi massa media tersebut adalah audio (radio), audio visual (televisi), jaringan internet dan media cetak seperti koran, majalah, tabloid, brosur, papan iklan dan lain-lain. Banyaknya media massa tersebut menimbulkan persaingan di antara pengguna media yang ingin memasarkan produk dan jasanya. Tetapi sekarang sering kali persaingan itu berujung tidak sehat. oleh karena itu diperlukan ada-nya etika dalam menjalankan media komunikasi massa. oleh karena itu diperlukan ada-nya etika dalam menjalankan media komunikasi massa. pengaruh dari kegiatan komunikasi melalui media massa sangat lah kuat karena pesan – pesan di sebarkan secara luas dan terus menerus,sehingga membuat khalayak sulit untuk menentukan pesan mana yang harus di terima atau yang mana yang tidak. Media cetak merupakan salah satu media massa yang berpengaruh di indonesia. media cetak juga sering digunakan untuk mengiklankan barang dan jasa dari suatu instansi. dalam makalah ini saya mengambil contoh kasus pelanggaran etika dalam media massa yaitu iklan yang di produksi oleh telkomsel dengan bentuk papan iklan dengan judul ‘’Tetangga Sebelah’’ dan iklan XL Bebas yang di produksi oleh PT.Excelcomindo dengan bentuk papan iklan.

Pelanggarannya adalah:


1.      Iklan XL Bebas yang berbentuk papan iklan yang di produksi oleh PT.Excelcomindo melanggar EPI BAB IIIA No. 1.2.2 yang menyatakan bahwa iklan tidak boleh menggunakan kata – kata superlatif seperti ‘’paling‘’, ‘’nomor satu‘’, ‘’top‘’ atau kata – kata berawalan ‘’ter’’ dan atau bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat di buktikan dengan pernyataan tertulis dari sumber yang otentik. Karena di dalam papan iklan XL di temukan kata – kata superlatif yaitu : Tarif ‘’Ter’’murah. yaitu Rp 0,1/detik.

2.      Pelanggaran juga dilakukan oleh Telkomsel, papan iklan yang berjudul ‘’Tetangga Sebelah’’ melanggar EPI BAB IIIA No. 1.21 yang menyatakan bahwa iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung karena papan iklan Telkomsel yang di pasang di samping papan iklan XL Bebas terdapat gambar lelaki dengan jempol menunjuk ke arah papan iklan XL di sertai kata – kata “Tetangga sebelah ngomongnya paling murah TERNYATA tarifnya ribet banget jaringannya terbatas”. Kata – kata tersebut secara tidak langsung telah merendahkan produk XL.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar